Jumat, 04 September 2009

Berbuka Puasa

Berikut ini sunnah berbuka puasa (tentunya selain membaca doa berbuka), barangkali ada yang mau nambah pahala mumpung bulan Ramadan:

MENYEGERAKAN BERBUKA

Hadits shohih Bukhori dan Muslim: dari Sahl bin Sa'ad: Rasulullah berkata "manusia selalu dalam kebaikan selama dia menyegerakan berbuka."

Hadits shohih Ibnu Hibban: dari Sahl bin Sa'ad: Rasulullah berkata "Umatku akan selalu dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (seperti puasanya orang Yahudi dan Nasrani)"

Hadits hasan Abu Dawud dan Ibnu Hibban: dari Abu Huroiroh: Rasulullah berkata "Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya".

Atsar shohih Abdurrozzaq: dari Amr bin Maimun Al Audi: "Para sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur" (dishohihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Al Haitsami dalam Majma' Zawaid)

SHOLAT DULU ATAU BERBUKA DULU?

Hadits hasan Abu Dawud dan Imam Ahmad: dari Anas: Rasulullah berbuka sebelum sholat Maghrib.

DOA BERBUKA PUASA

Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABADH DHAMAA-U (haus telah pergi) WABTALLATIL 'URUQU (dan kerongkongan telah basah) WA TSABATAL AJRU (dan pahala telah ditetapkan) INSYAA ALLOOH (jika Allah menghendaki).

Imam Daruqthuni mengatakan hadits ini HASAN, dan Muhammad Nasiruddin Al Albani juga sepakat. Dan tentunya, logically, dibaca SETELAH minum air atau makan kurma, bukan SEBELUM, karena ada kata dzahaba (past tense, yang artinya telah pergi/hilang) dan ibtalla (past tense, yg artinya telah basah).

BAGAIMANA DENGAN DOA BERBUKA YG LAIN?

Hadits Pertama (Imam Daruqthuni, Ibnu Sunni, dan Ath Thobroni)

Dari Ibnu Abbas, dia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau ifthor (berbuka puasa) beliau mengucapkan : "Allohumma Laka Shumna wa ala Rizqika Afthorna, Allohumma Taqobbal Minna Innaka Antas Samii-ul 'Alim" (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui)".

Sanad hadits ini Lemah/Dloif

Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
[1]. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
[2]. Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
[3]. Kata Imam Ibnu Hibban : Pemalsu hadits
[4]. Kata Imam Dzahabi : Dia dituduh pemalsu hadits
[5]. Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
[6]. Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.

Kedua :Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : "Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya".

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani dan lain-lain

Hadits Kedua (Imam Ath Thobroni)

Dari Anas, dia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau ifthor (berbuka) beliau mengucapkan : "Bismillah, Allohumma Laka Shumtu Wa 'Alaa Rizqika Afthortu" (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka)".

Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if

Pertama : Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly.Dia seorang rawi yang lemah.
[1]. Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
[2]. Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
[3]. Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !

Kedua :Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
[1]. Kata Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
[2]. Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
[3]. Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)

Hadits Ketiga (Imam Abu Dawud, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Sunni)

Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kalau ifthor (berbuka) beliau mengucapkan : "Allohumma Laka Shumtu Wa 'Alaa Rizqika Afthortu"

Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama : Mursal, karena Mu'adz bin Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang Majhul. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".

BAGAIMANA DENGAN DOA LAIN atau DOA YANG DICAMPUR CAMPUR DLOIF/HASAN, atau malah bikin INOVASI DOA?

Hadits shohih Muslim: "Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (yaitu inovasi dalam ibadah, alias bid'ah) dan setiap bid’ah adalah sesat."

Beberapa ahli hadits terkemuka seperti Bukhori, Muslim, Ibnu Ma'in, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa hadits marduud (rejected) mulai dari dlo'if (lemah) sampai maudlu' (palsu) ditolak dan tidak boleh dijalankan karena hadits tersebut bukanlah pengetahuan. Tapi beberapa yang lain berpendapat bahwa itu boleh dijalankan dengan persyaratan khusus dan hanya untuk fadlilul amal (encouragement untuk berbuat baik dan menjauhi berbuat yang tidak baik saja). Untuk berhujjah (berargumen) dengan hadits dlo'if saja Abu Bakar bin Al 'Arobi melarangnya sama sekali, meskipun hanya untuk inspirasi. Tapi mayoritas ahli hadits memperketat untuk kasus halal/haram dan syari'ah, dan melonggarkan untuk kasus keutamaan ibadah, pahala, dan adzab.

Doa populer yang tidak sampai hasan/shohih seperti misalnya doa berbuka puasa (allohumma laka shumtu...) atau doa sebelum makan yang terkenal itu (alloohumma bariklanaa fiima...), dll yang ternyata diketahui dlo'if atau bahkan lebih buruk lagi maudlu', sementara itu ada chain of narration lain yang lebih shohih/hasan, maka kenapa tidak, kita belajar meninggalkan itu dan memakai yang derajatnya lebih shohih. Tapi jangan mengatakan suatu hadits dlo'if sebagai hal yang sesat, karena yang sesat itu bukan hadits dlo'if tapi bid'ah.

BUKA PUASA DISUNNAHKAN MAKAN APA?

Hadits shohih Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi: dari Anas: Rasulullah berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.

MEMBERI MAKAN ORANG PUASA

Hadits Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban (dishahihkan oleh Tirmidzi): dari Ibnu Abbas: Rasulullah berkata: Barangsiapa yang memberi ifthor (makanan berbuka) orang yang puasa akan mendapat pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.

DOA ORANG YANG DIUNDANG IFTHOR

Selesai makan, orang yang diundang, disunnahkan membaca:

Hadits shohih Imam Muslim dan Imam Ahmad: dari Miqdad: dari Rasulullah: "Alloohumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqoonii"
(Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan berilah minum orang yang memberiku minum)

Hadits mutawatir Abi Syaibah, Imam Ahmad, An Nasa-i, Ibnu Sunni, dan Abdur Razak: dari Rasulullah: "Afthoro 'indakumush shoo-imuun, wa akala tho’aamakumul abroor, wa shollat 'alaikumul malaa-ikat"
(orang2 yg berpuasa telah berbuka di rumahmu dan orang2 yg baik telah memakan makananmu, serta malaikat bersholawat atas kalian)

Hadits shohih Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi: dari Abdullah bin Busrin: dari Rasulullah: "Alloohumma baarik lahum fiimaa rozaqtahum waghfir lahum war hamhum"
(ya Allah berilah berkah thd apa yg Engkau rizkikan kpd mereka, ampuni dan rahmatilah mereka)

Dengan membaca doa tersebut, orang yang diundang makan insya Allah juga mendapat pahala karena sudah membaca doa sesuai sunnah Rasulullah, karena doa itu bukan hanya meminta, tapi juga ibadah.

Sabtu, 29 Agustus 2009

Sahur

"Sahur nggak wajib khan?"
"Eh itu sirene imsak, ayo berhenti semua makannya, meskipun masih banyak di piring"

============================================

Berikut ini ada beberapa keutamaan/perlunya Sahur:


Sahur hanya ada dalam Islam

Hadits shohih Imam Muslim: dari 'Amr bin Al 'Ash: dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah makan sahur.


Dalam sahur ada barokah

Hadits shohih Nasa-i dan Ahmad: dari Abdullah bin Al-Harits: Aku masuk menemui Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau berkata "Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan"


Hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma: Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur.

Hadits shohih Bukhori dan Muslim: dari Anas: "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah".

Allah dan malaikat bersholawat pada orang sahur

Hadits shohih Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad: dari Abu Said Al Khudri: dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: "Sahur adalah makanan yang barokah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sholawat kepada orang-orang yang sahur"

Menu sahur yang disunnahkan

Hadits shohih Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi: dari Muhammad bin Musa: dari Said Al-Maqbari: dari Abu Hurairah: dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.

Hadits hasan dari Abu Ya'la: dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban: dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: "Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air"

Mengakhirkan Sahur (Seberapa akhirkah?)

Hadits shohih Bukhari dan Muslim: dari Anas bin Malik: dari Zaid bin Tsabit: "Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk sholat". Maka aku (Anas) tanyakan, "Berapa lama jarak antara adzan dan (mulai makan) sahur?" Ia (Zaid) menjawab, "kira-kira bacaan 50 ayat dari Al-Qur'an"

Dalam syaroh Fat-hul Baari, Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang Arab mengukur waktu dengan perbuatan mereka, misalnya "kira-kira selama memeras kambing" atau "fawaqo naqoh" (waktu antara dua perasan) atau "selama menyembelih onta".

Menurut Asy-Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Aali Bassam dalam Taisirul-‘Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam, adzan disini maksudnya iqomah, seperti di hadits shohih Bukhori, Muslim, Ad Daarimii, dan Ibnu Hibban: dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al-Muzanni: dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Diantara dua adzan ada shalat – beliau mengatakannya tiga kali – bagi siapa saja yang ingin melakukannya".

Waduh, kok udah iqomah subuh, belum selesai sahur nih...

Hadits hasan Imam Ahmad dan Abu Dawud: dari Abu Huroiroh: dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam: "Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut)"

Hadits shohih Ibnu Jarir: dari Al Husain bin Waqid: dari Abu Umamah: Pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khoththob). Dia bertanya kepada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam : Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya.

Hadits hasan Al Bazzar: dari Muthi' bin Rosyid: dari Taubah Al Anbari: dari Anas bin Malik: dari Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam: "Lihatlah, siapa yang berada di masjid. Panggillah dia!". Kemudian aku (Anas) masuk masjid dan aku dapati Abu Bakr dan ‘Umar. Kemudian aku memanggil mereka, lalu aku bawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat bersama mereka, yaitu sholat Shubuh.

Bagaimana hukumnya sirene imsak?

Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari: "Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di jaman ini (yaitu jamannya Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadan. Serta memadamkan lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepat waktu sahur, dan suka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan"

===========================================

Jadi, kesimpulannya sahur itu sangat dianjurkan karena sesuai anjuran kuat dan teladan dari Rasulullah (minimal hanya seteguk air, paling baik ada korma dalam menunya), ada barokah di dalamnya, Allah dan malaikat bersholawat atas orang sahur, sahur hanya ada dalam Islam.

Disunnahkan untuk mengakhirkan mulainya makan sahur, yaitu sekitar 50 ayat membaca Alqur-an. Kalau makan belum selesai, padahal sudah terbit fajar atau sudah adzan Shubuh, maka lanjutkan makan/minum sampai sewajarnya, jangan sampai berlebihan misalnya satu jam setelah adzan, itu jelas-jelas lebayyy.... dan salah. Contoh-contoh dalam hadits, maksimal hanya minum air saat mendengar iqomah sehingga tidak ketinggalan jamaah bahkan masih bisa jadi imam, bukannya malah masih makan besar.

Iqomah subuh, adzan subuh, apalagi cuman sirene imsak (baik kentongan keliling, software imsak, pengumuman corong masjid, ataupun sirene beneran), bukanlah EXACT LIMIT (batasan pasti) dari berakhirnya makan sahur, dan sirene peringatan yang HANYA dibunyikan 10 menit menjelang Subuh, ditakutkan merupakan bid'ah, kecuali kalau sirene itu juga dibunyikan setiap 10 menit menjelang adzan Dhuhur, Asar, Maghrib, dan Isyak, agar orang tidak ketinggalan sholat 5 waktu, dan tetap dibunyikan di selain bulan Ramadan, "mungkin" itu bisa agak jauh dari bid'ah, wallohu 'alam. Sebaiknya tidak usahlah pake peringatan 10 menit sebelum Subuh, senengannya kok deket-deket sama peluang bid'ah :P

Jadi: jauh lebih baik kalau sahur tidak terlalu awal tapi tidak pula ketinggalan jamaah Subuh, itu yang disarankan Rasulullah.

Durasi Puasa Dalam Sehari

Benarkah kita WAJIB mengikuti EXACTLY fotokopian jadwal imsakiyah waktu setempat? Trus jamnya ikut jam indosiar, atau ikut jam kantor? Hihi, Islam tidak se-strict itu boss.

Cuplikan Al Baqoroh 187 (tentang waktu mulai puasa):

Wa kuluu wasyrobuu hattaa yatabayyana lakumul khoi-thul abya-dlu minal khoi-thil aswadi minal fajri

Wa artinya dan.
Akala artinya memakan, kuluu adalah bentuk kata kerja perintah dari akala, dengan "kalian" sebagai subjeknya, sehingga kuluu artinya "kalian makanlah".
Syariba artinya meminum, isyrobuu adalah bentuk kata kerja perintah dari syariba, dengan "kalian" sebagai subjeknya, sehingga isyrobu artinya "kalian minumlah".
Hattaa artinya sehingga.
Baana artinya nyata/terang, yatabayyana adalah wazan (rumus) dari baana, artinya nyata/jelas.
La artinya bagi. Kum(u) artinya kalian.
Khoo-tho artinya menjahit, dan khoi-thun artinya benang.
Abya-dlun artinya "yang putih". Oleh karena khoi-thun abya-dlun adalah dalam posisi subjek dari yatabayyana lakum (jelas), maka keduanya harus berakhiran u, menjadi khoi-thun abya-dlun. Oleh karena dimaksudkan sebagai "the" white thread (susah dijelaskan dalam bahasa Indonesia), maka khoi-thun harus menjadi kata benda definit (definite noun) al khoi-thu. Dan oleh karena ada relasi na'at - man'ut (benda dan sifatnya), maka abya-dlun harus ikut menjadi definite noun, al abya-dlu.
Min(a) artinya dari (dalam hal ini bisa berarti karena atau yaitu).
Aswadun artinya hitam. Oleh karena dimaksudkan menjadi definit noun ("the" black thread), dan ada relasi na'at-man'ut antara benang dan hitam, maka khoi-thun aswadu berubah menjadi al khoi-thul aswadu. Oleh karena posisi al khoi-thul aswadu berada setelah preposisi min(a), maka keduanya harus berakhiran i, menjadi al khoi-thil aswadi.
Fajrun artinya fajar atau waktu subuh, dan karena dimaksudkan sebagai "the" Fajr, maka fajrun berubah menjadi al fajru, dan oleh karena berada setelah min(a), maka berubah menjadi al fajri.

Jadi, "wa kuluu wasyrobuu hattaa yatabayyana lakumul khoi-thul abya-dlu minal khoi-thil aswadi minal fajri" artinya "dan kalian makanlah dan kalian minumlah sehingga benang putih nyata bagi kalian dari benang hitam, yaitu fajar.

Setelah turun ayat itu, sebagian sahabat mengambil iqol (tali untuk mengikat unta) hitam dan putih, lalu diletakkan di bawah bantal-bantal mereka atau diikatkan di kaki. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas membedakan kedua iqol tersebut.

Hadits shohih Bukhori dan Muslim: dari Adi bin Hatim: Saat turun ayat ini, aku mengambil iqol hitam digabungkan dengan iqol putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Beliaupun bersabda: "Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang"

Hadits shohih Bukhori dan Muslim: dari Sahl bin Sa'ad: Saat turun ayat ini, ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "minal fajru" = karena terbitnya fajar, mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.

Fajar ada dua

Hadits shohih Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Daruquthni, Baihaqi: dari Sufyan: dari Ibnu Juraij: dari 'Atha': dari Ibnu Abbas: dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: Fajar itu ada dua, yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut.

Hadits shohih Muslim: dari Samurah: dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai melintang"

Hadits shohih Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah: dari Abdullah bin Nu'man: dari Qois bin Thalaq: dari bapaknya: dari Thalq bin Ali: dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna merah membentang"

Hadits Al Hakim: dari Jabir: Fajar ada dua macam, pertama yang melarang makan, tetapi membolehkan shalat, yaitu yang terbit melintang di ufuk. Lainnya, fajar yang melarang shalat (shubuh), tetapi membolehkan makan, yaitu fajar seperti ekor srigala.

Dan orang-orang fiqih menamainya dengan fajar kadzib dan fajar shodiq:















1. Fajar Kadzib: warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.














2. Fajar Shodiq: warna memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar ini yang menentukan awal puasa dan waktu sholat Subuh.

Hadits shohih Abu Dawud dan Al Baihaqi: dari Abu Mas'ud Al Anshori: "Rasulullah sholat shubuh saat kelam pada akhir malam, kemudian pada kesempatan lain ketika hari mulai terang. Setelah itu sholat tetap dilakukan pada waktu gelap sampai beliau wafat, tidak pernah lagi pada waktu mulai terang."

Hadits riwayat jama'ah (banyak banget orangnya): dari Aisyah istri Nabi: "Perempuan-perempuan mukmin ikut melakukan shalat fajar (shubuh) bersama Nabi SAW dengan menyelubungi badan mereka dengan kain. Setelah shalat mereka kembali ke rumah tanpa dikenal siapapun karena masih gelap."

Definisi secara astronomis

Fajar kadzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kadzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kadzib muncul sebelum fajar shodiq ketika malam masih gelap.

Fajar shodiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Alqur-an fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih dari benang hitam”, yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk.

Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil.

1) Fajar astronomi didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk.
2) Fajar nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk.
3) Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 derajat.

Fajar apakah yg sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam.Apakah posisi matahari 18 derajat mutlak untuk fajar astronomi? Definisi posisi matahari ditentukan berdasarkan kurva cahaya langit yang tentunya berdasarkan kondisi rata-rata atmosfer. Dalam kondisi tertentu sangat mungkin fajar sudah muncul sebelum posisi matahari 18 di bawah ufuk, misalnya saat tebal atmosfer bertambah ketika aktivitas matahari meningkat atau saat kondisi komposisi udara tertentu - antara lain kandungan debu yang tinggi - sehingga cahaya matahari mampu dihamburkan oleh lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Akibatnya, walau posisi matahari masih kurang dari 18 derajat di bawah ufuk, cahaya fajar sudah tampak.

Para ulama ahli hisab dahulu sudah merumuskan definisi fajar shadiq dengan kriteria beragam, berdasarkan pengamatan dahulu, berkisar sekitar 17 - 20 derajat. Karena penentuan kriteria fajar tersebut merupakan hasil ijtihad, maka perbedaan seperti itu dianggap wajar saja. Di Indonesia, ijtihad yang digunakan adalah posisi matahari 20 derajat di bawah ufuk, dengan landasan dalil syar’i dan astronomis yang dianggap kuat. Kriteria tersebut yang kini digunakan Departemen Agama RI untuk jadwal sholat yang beredar di masyarakat.Kalau saat ini ada yang berpendapat bahwa waktu shubuh yang tercantum di dalam jadwal shalat dianggap terlalu cepat, hal itu disebabkan oleh dua hal: Pertama, ada yang berpendapat fajar shadiq ditentukan dengan kriteria fajar astronomis pada posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, karena beberapa program jadwal shalat di internet menggunakan kriteria tersebut, dengan perbedaan sekitar 8 menit. Kedua, ada yang berpendapat fajar shodiq bukanlah fajar astronomis, karena seharusnya fajarnya lebih terang, dengan perbedaan sekitar 24 menit. Pendapat seperti itu wajar saja dalam interpretasi ijtihad.

Lanjutan cuplikan Al Baqoroh 187 (tentang waktu berbuka):

Tsumma atimmush shiyaama ilal laili

Tsumma artinya kemudian.
Tamma artinya sempurna, Tammama atau atamma adalah wazan (rumus) dari tamma, artinya menyempurnakan. Atimmu adalah bentuk pasif dari atamma, yang artinya disempurnakan.
Shooma artinya berpuasa, shiyaaman adalah gerund (kata kerja berubah jadi kata benda), artinya berpuasa (tapi sebagai kata benda). Oleh karena dimaksudkan sebagai "the fasting", maka shiyaaman berubah menjadi ash-shiyaama.
Ilaa artinya kepada/sampai.
Lailun artinya malam. Oleh karena dimaksudkan menjadi "the night", maka lailun berubah menjadi al lailu, dan oleh karena terletak setelah preposisi ilaa, maka harus berakhiran i menjadi al laili.

Jadi, "Tsumma atimmush shiyaama ilal laili" artinya "lalu berpuasa disempurnakan sampai malam".

Hadits shohih Bukhori dan Muslim: dari Umar, dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: "Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan matahari terbenam (meskipun sinarnya masih ada), telah berbukalah orang yang puasa"

Hadits shohih Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah: jika Rasulullah puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang itu berkata : "Matahari telah terbenam", beliaupun berbuka.

Hadits shohih Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud: dari Abdullah bin Abi Aufa: "Kami pernah bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ketika itu kami sedang berpuasa (Ramadan). Ketika terbenam matahari, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian kaum: "Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Dawud : Wahai Bilal) berdirilah, ambilkan kami air". Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, kalau engkau tunggu hingga sore", dalam riwayat lain : matahari). Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Turun, ambilkan air". Bilal pun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda, "Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas onta, yakni matahari". Kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat lain : berisyarat dengan tanganya) (Dalam riwayat Bukhari- Muslim : berisyarat degan telunjuknya ke arah kiblat) kemudian berkata : "Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa.

Jadi kesimpulannya: Tidak perlu terlalu menurut dengan fotokopian jadwal imsakiyah atau dari internet (islamic finder misalnya).

Sudah dicontohkan oleh Rasulullah bahwa untuk menandakan waktu berbuka adalah dengan melihat dari ketinggian (lantai atas), kalau matahari sudah tenggelam (meskipun langitnya masih terang sekali), ya segeralah berbuka.

Untuk menandakan waktu mulai berpuasa adalah fajar shodiq, bukan juga jadwal imsakiyah yang mungkin bertahun-tahun tidak di-update. Jadwal imsakiyah hanya untuk membantu kira-kira saja.

Jadi, terhadap isu "negara yang puasanya >16 jam boleh ikut jadwal imsakiyah Arab Saudi", saya rasa semua sudah sangat jelas di Al Baqoroh 187 tersebut.

Hati-hatilah juga dengan tindakan "masih 2 menit lagi, sekarang belum boleh buka"... karena zaman Rasulullah semua dilakukan dengan serba kira-kira (menyuruh orang naik loteng), dan karena tindakan "masih 2 menit lagi, sekarang belum boleh buka" memperbesar peluang untuk nyerempet ke arah bid'ah (inovasi dalam hal beribadah), dimana bid'ah itu dilarang oleh Allah.

Lalu gimana kalau lagi enak-enak makan sahur, tiba2 sudah waktu awal puasa (fajar shodiq, instead of adzan subuh)? Jawabannya adalah teruskan makan sampai habis, dan penjelasannya akan saya jabarkan next posting, insya Allah.

Minggu, 23 Agustus 2009

Yang Boleh Tidak Berpuasa

Al Baqoroh 184:


Ayyaaman ma'duudatin

Yaumun artinya hari, bentuk jamaknya adalah ayyaamun artinya beberapa hari.
'Adda artinya menghitung, Ma'duudatin artinya yang dihitung.

Jadi, "ayyaaman ma'duudatin" artinya "beberapa hari yang dihitung".

Maksudnya (menurut tafsir Ibnu Katsir), puasa tidak dilakukan setiap hari, biar orang tidak keberatan dalam menjalankannya, tapi hanya beberapa hari tertentu saja. Dari Mu'adz, Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, 'Atho', Qotadah, dan Adh Dhohhak, bahwa puasa itu awalnya dijalankan seperti umat-umat sebelumnya sejak Nabi Nuh, yaitu 3 hari per bulan, sampai datangnya perintah puasa Ramadan.

Fa man kaana min kum mariidlon au 'alaa safarin

Fa artinya maka.
Man artinya barangsiapa.
Kaana tidak ada artinya, berfungsi untuk mengubah klausa setelahnya (min kum mariidlon au 'alaa safarin) menjadi masakini (present tense).
Min artinya dari.
Kum artinya kalian.
Mariidlon artinya sakit.
Au artinya atau.
'Alaa artinya diatas (dalam bahasa Inggris artinya tetap "on", tapi karena inkonsistensi bahasa Indonesia, harus diubah menjadi didalam)
Safaro artinya pergi atau berjalan, sedangkan safarun artinya perjalanan. Karena setelah preposisi 'alaa, maka safarun menjadi safarin.

Jadi, "Fa man kaana min kum mariidlon au 'alaa safarin" artinya "Maka barangsiapa dari kalian adalah sakit atau di dalam perjalanan".

Fa 'iddatun min ayyaamin u-khoro


Fa artinya maka.
'Adda artinya menghitung, sedangkan 'Iddatun adalah bentuk kata kerja perintah dari 'Adda, yang artinya hitunglah.
Min artinya dari.
Ayyaamun artinya beberapa hari (sudah dibahas di klausa pertama). Karena letaknya setelah preposisi min, maka ayyaamun menjadi ayyaamin.
U-khoro artinya "yang akhir", atau lebih tepatnya "yang lain".

Jadi, "fa 'iddatun min ayyaamin u-khoro" artinya "maka hitunglah (pengganti puasanya) dari beberapa hari yang lain (selain Ramadan)".

Jadi orang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak puasa tapi wajib meng-qodlo' (mengganti puasa) pada hari selain bulan Ramadan.


Wa 'alal ladziina yu-thiiquunahu fidyatun tho'aamu miskiinin


Wa artinya dan.
'alaa artinya diatas/bagi
Al-ladziina artinya yang.
Thooqo artinya menguasai, yu-thiiquuna adalah thooqo setelah mengalami perubahan karena wazan (rumus), lalu dipasifkan, dan dimasakinikan (dijadikan present tense), sehingga artinya menjadi "terbebani" atau "berat menjalani", dan hu artinya -nya.
Fadaa artinya menebus, dan fidyah/fidyatun artinya tebusan (bentuk jamaknya adalah fidan atau fidayaatun).
Tho'ima artinya merasakan sesuatu menggunakan lidah, sedangkan tho'aamun artinya makanan.
Sakinu artinya miskin, dan miskiinun artinya seorang miskin (jamaknya adalah masaakiinu, artinya orang-orang miskin). Karena dimaksudkan ada hubungan mudlof-mudlof ilaih (barangnya-pemiliknya), maka tho'aamun berubah jadi tho'aamu (harus hilang tanwin n di akhir) dan miskiinun berubah jadi miskiinin (harus berakhiran i), sehingga artinya menjadi "makanannya seorang miskin". Dan oleh karena memenuhi syarat kalimat nominal antara fidyah dan tho'aamu miskiinin, maka dalam penerjemahannya bisa ditambahkan kata adalah.


Jadi, "wa 'alal ladziina yu-thiiquunahu fidyatun tho'aamu miskiinin" artinya "dan atas orang-orang yang berat menjalaninya, tebusan(nya) adalah makanannya seorang miskin".


Menurut tafsir Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Mujahid, Thowus, Muqotil: waktu awal ayat ini turun, bagi yang sehat dan tidak bepergian tapi merasa berat berpuasa, ada 2 pilihan: tetap berpuasa meskipun berat, atau membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari dimana dia tidak puasa.

Hadits shohih riwayat Bukhori, dari Salamah, saat ayat ini turun, siapapun boleh tidak berpuasa Ramadan, asalkan membayar fidyah. TAPI kemudian turunlah Al Baqoroh ayat 185 yang me-nasakh-kan (meng-abrogate) ayat ini, sehingga orang sehat dan tidak bepergian hendaknya berpuasa Ramadan dan tidak membayar fidyah. Riwayat dari 'Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar: bahwa memang klausa ini sudah di-nasakh (abrogated) di ayat 185. Riwayat Al Bukhori: dari 'Atho': dari Ibnu Abbas: klausa tersebut tidak di-nasakh, karena keringanan untuk tidak berpuasa lalu membayar fidyah hanya berlaku untuk kaum orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, maka mereka wajib membayar fidyah, dan tidak perlu meng-qodlo' puasa karena mereka tidak akan mengalami lagi keadaan yang memungkinkan mereka untuk meng-qodlo' puasa yang ditinggalkannya.

Hadits shohih riwayat Bukhori: dari Ibnu Abbas: "Kakek dan nenek yang lanjut usia, yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin"

Hadits shohih riwayat Daruquthni: dari Manshur: dari Mujahid: dari Ibnu Abbas, beliau membaca klausa ini, lalu beliau berkata "Yaitu lelaki tua yang tidak mampu berpuasa dan lalu berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya 1/2 gantang gandum".

Hadits shohih riwayat Daruquthni: dari Anas bin Malik (beliau salah satu sahabat Nabi): beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada satu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid (semacam mangkok raksasa) dan mengundang 30 orang miskin hingga mereka kenyang.

Fa man ta-thowwa'a khoiron fa huwa khoirun lahu


Fa artinya maka.
Man artinya barangsiapa.
Thoo'a artinya taat, dan ta-thowwa'a adalah hasil wazan (rumus) dari thoo'a yang artinya mengerjakan dengan senang hati.
Khooro artinya jadi baik, khoiron adalah bentuk masdar (gerund atau kata kerja yang dibendakan) dari khooro, artinya kebaikan.
Huwa artinya dia/itu.
Khoirun artinya lebih baik atau terbaik. Oleh karena sebelum khoirun ada huwa, maka artinya adalah lebih baik.
La artinya bagi, hu artinya -nya.


Jadi, "fa man ta-thowwa'a khoiron fa huwa khoirun lahu" artinya "maka barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan senang hati maka itu lebih baik baginya".

Menurut tafsir Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Mujahid, Thowus, Muqotil: jika ia memberi makan lebih dari seorang miskin pada setiap harinya, maka itu lebih baik baginya.


Wa an ta-shuumuu khoirun lakum in kuntum ta'lamuuna


Wa artinya dan.
An artinya bahwa.
Shooma artinya berpuasa, ta-shuumuu artinya kalian berpuasa.
Khoirun artinya lebih baik atau terbaik. Karena sebelum khoirun ada ta-shuumu, maka artinya adalah lebih baik.
La artinya bagi, kum artinya kalian.
In artinya jika.
Kun tidak punya arti, tapi kun adalah kaana dalam bentuk masakini (present tense) sehingga fungsinya adalah mengubah klausa setelahnya menjadi bentuk masakini, dan tum artinya kalian (sebagai subjek).
'Alima artinya tahu, dan ta'lamuuna artinya kalian tahu.


Jadi, "wa an ta-shuumuu khoirun lakum in kuntum ta'lamuuna" artinya "dan bahwa kalian berpuasa adalah lebih baik jika kalian tahu".


Menurut tafsir Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Mujahid, Thowus, Muqotil: Memilih berpuasa itu lebih baik daripada memilih tidak berpuasa lalu memberi makan orang miskin.



Saya lanjut dengan cuplikan Al Baqoroh 185:

Fa man syahida min kumusy syahro fal ya-shumhu
Fa artinya maka.
Man artinya barangsiapa.
Syahida artinya dia menjadi saksi atau menyaksikan.
Min artinya dari. Kum(u) artinya kalian.
Syahrun artinya bulan (month). Asy-syahru artinya bulan itu (the month), yang mengacu pada bulan Ramadan. Klausa ini bermaksud menjadikan min kum sebagai subjek, syahida sebagai predikat, dan asy-syahru sebagai objek, maka asy-syahru harus berakhiran a (menjadi asy-syahro).
Shooma artinya berpuasa. Ya-shumhu adalah kata kerja perintah, artinya kalian wajib berpuasa.

Jadi, "fa man syahida min kumusy syahro fal ya-shumhu" artinya "maka barangsiapa dari kalian menyaksikan bulan itu (Ramadan) maka kalian wajib berpuasa.

Menurut tafsir Ibnu Katsir, "menyaksikan bulan itu" maksudnya hadir atau bermukim atau tidak sedang dalam perjalanan saat masuk bulan Ramadan, sedangkan dia dalam keadaan sehat, maka mereka wajib berpuasa. Ayat ini melarang orang untuk tidak berpuasa (dan membayar fidyah) bila bukan tua renta yang tidak mungkin lagi sanggup berpuasa.

Wa man kaana mariidlon au 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhor
Sudah dibahas di ayat 184. Ayat ini ditekankan lagi bahwa ada rukhshoh (keringanan) khusus untuk dua golongan ini.

Yuriidulloohu bi kumul yusro wa laa yuriidu bi kumul 'usro
Rooda artinya mencari atau meminta, sedangkan arooda atau iroodah adalah bentukan rooda menggunakan wazan (rumus), yang artinya "dia menghendaki". Sedangkan yuriidu artinya "dia menghendaki", dalam bentuk masakini (present tense).
Alloohu artinya Allah.
Bi artinya dengan atau bagi. Kum artinya kalian.
Yasuro artinya mudah, sedangkan yusron adalah bentuk masdar-nya (gerund atau kata kerja yang dibendakan), sehingga artinya adalah kemudahan. Al-yusro artinya kemudahan (the ease)
'Asiro artinya sulit, sedangkan 'usron adalah bentuk masdar-nya (gerund atau kata kerja yang dibendakan), sehingga artinya adalah kesulitan. Al-'usro artinya kesulitan (the difficulty).

Jadi, "yuriidulloohu bi kumul yusro wa laa yuriidu bi kumul 'usro" artinya "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.

Menurut tafsir Ibnu Katsir, maksudnya adalah Allah memberi keringanan untuk tidak berpuasa saat sakit dan dalam perjalanan, tapi tetap mewajibkan puasa bagi orang yang sedang bermukim dan sehat.

Lalu bagaimana hukumnya kalau dalam perjalanan (musafir) tapi berpuasa?

Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim: Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam : "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar (perjalanan)?" -dia banyak melakukan safar- maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda "in syikta fa shum (jika kamu mau, maka berpuasalah) wa in syikta fa afthir (dan jika kamu mau, maka ifthorlah/berbukalah (sekarang))"

Yee, aku aja puasa, masak kamu nggak puasa, kan kita sama2 musafir sekarang?

Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim: Dari Anas bin Malik berkata : "Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa"

Lebih afdhol mana musafir/orang sakit yang berpuasa atau tidak puasa?

Hadits shohih riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hibban: dari Ibnu 'Umar: "Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhshoh (kemudahan) yang diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat"

Hadits shohih riwayat Ibnu Hibban, Al Bazzar, Ath Thobroni: dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhshoh yang diberikan, sebagaimana Dia menyukai diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan"

Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim: dari Jabir: Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, “bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar"

Haid dan Nifas

Hadits shohih Bukhori dan Muslim: dari Aisyah: “Kami telah datang haid, yaitu darah bulanan sebagaimana adab perempuan yg datang darah pada tiap-tiap bulannya saat zaman Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, baikpun saat bulan puasa atau bulan lainnya datang bulan juga kami, lalu beberapa hari di dalam haid itu kami pun suci daripadanya, maka kalau sudah berlaku demikian itu kepada kami di dalam bulan puasa maka kami qodlo’ puasa itu karena Nabi SAW menyuruh kami qodlo’ puasa dan tidak menyuruh qodlo’ sholat"

Ibu hamil dan menyusui

Hadits hasan riwayat Tirmidzi, Nasa-i, Abu Dawud dan Ibnu Majah: dari Anas bin Malik Al Ka'bi (beliau hanya meriwayatkan satu hadits ini saja dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, dan dia bukan Anas bin Malik Al Anshori pembantu Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam yang biasanya meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah), ia berkata :"Kudanya Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, aku temukan beliau sedang makan pagi, beliau bersabda, "Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala menggugurkan 1/2 shalat atas orang musafir, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa". Demi Allah, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satunya. Aduhai sesalnya jiwaku, kenapa aku tidak (mau) makan makanan Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam"

Jadi kesimpulannya, orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa adalah:
1. Orang sakit, wajib mengganti puasa.
2. Musafir (orang dalam perjalanan, tidak bermukim), wajib mengganti puasa.
3. Orang tua renta yang berat kalau berpuasa dan nggak mungkin mengalami lagi keadaan yang memungkinkan mereka untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya, maka mereka wajib membayar fidyah.
4. Haid dan nifas, wajib mengganti puasa.
5. Ibu hamil dan menyusui, wajib mengganti puasa.

Dan memilih untuk berpuasa atau tidak puasa atau membayar fidyah, bukan karena rasa nggak enak sama Allah (misalnya ibu menyusui memilih puasa karena tidak enak sama Allah karena tahun lalu sudah tidak puasa), tapi karena ada rule/aturan yang ditetapkan Allah, dan tunduklah dengan rule dari Allah, dan takutlah (bertaqwalah) kepada Allah.

Kamis, 20 Agustus 2009

Keutamaan Puasa & Pahala Puasa

Salam,

Gosipnya, ada yg bilang puasa itu untuk sebagai wujud ikut merasakan prihatin orang-orang fakir miskin yang susah cari makan sehari-hari, atau untuk diet.

Apa sih untungnya puasa?

1. Agar takut kepada Allah, alias bertaqwa (Al Baqoroh 183)

Yaa ayyuhal ladziina aamanuu


Yaa adalah kata nida' (memanggil orang) yang berarti "Hai kamu" atau "Wahai" atau "Hoy". Dalam budaya Arab, kalau memanggil orang harus diberi Yaa sebelum namanya, misalnya Yaa 'Abdul, Yaa Ali. Ayyu adalah ism nakiroh (kata benda tak tentu) yang selalu tampil bergandengan dengan Yaa kalau tidak sedang memanggil nama orang atau kelompok orang. Haa artinya meminta orang yang dipanggil untuk memperhatikan orang yang memanggil. Aamana artinya dia telah mempercayai atau dia telah beriman, dan aamanuu artinya mereka telah beriman. Karena setelah yaa (wahai) haruslah menunjuk ke orang, sedangkan aamanuu mengandung subjek dan predikat, maka harus diberikan kata ganti penghubung (ism maushul) "yang". Karena aamanuu adalah orang banyak, maka ism maushul yang tepat adalah al-ladziina. Sehingga "Yaa ayyuhal ladziina aamanuu" artinya "Wahai mereka yang telah beriman".


Jadi Allah menyeru perintah ini kepada semua orang yang beriman saja.


Kutiba 'alaikumush shiyaamu

Kataba artinya dia telah menulis atau dia telah menetapkan. Sedangkan bentuk pasifnya adalah Kutiba, yang artinya dia telah ditulis atau dia telah ditetapkan. 'Alaa artinya kepada, kum artinya kalian. Shooma artinya dia telah berpuasa, sedangkan shiyaaman adalah bentuk ism masdarnya (gerund, atau pembendaan kata kerja), yaitu puasa (kata benda). Karena posisinya sebagai subjek (faa'ilun) maka shiyaaman harus menjadi shiyaamun. Dan karena puasa disini adalah kata benda tertentu (kata benda definit, the dalam bahasa inggris), maka harus menjadi ash-shiyaamu. Sehingga, "kutiba 'alaikumush shiyaamu" artinya "puasa telah ditetapkan atas kamu", maksudnya telah diwajibkan.


Allah mewajibkan orang beriman untuk berpuasa, yaitu menahan makan, minum, dan aktivitas seksual, secara ikhlas demi Allah saja, bukan demi yang lain.


Kamaa kutiba 'alal ladziina min qoblikum

Ka artinya "seperti", Maa artinya "apa yang". Kutiba 'alaa artinya diwajibkan kepada. Min artinya dari, dan qobla berarti sebelum, kum artinya kalian. Karena min adalah huruf Jarr (preposisi) maka qobla harus majrur (berakhiran i) menjadi qobli. Oleh karena 'alaa adalah preposisi, dan min qoblikum bukan preposisi, maka harus ada ism maushul (kata ganti penghubung) di antaranya, yaitu al-ladziina. Dalam klausa ini, maa dalam kamaa mengacu ke puasa pada klausa sebelumnya. Sehingga, "kamaa kutiba 'alal ladziina min qoblikum" artinya "seperti apa yang (puasa) diwajibkan kepada (orang-orang) yang sebelum (zaman) kalian.


Allah menyebutkan bahwa puasa juga diwajibkan atas orang di zaman sebelumnya agar orang beriman melaksanakan perintah puasa lebih taat daripada orang di zaman sebelumnya. Seperti halnya di Surat Al Maa-idah 48: Likullin ja'alnaa minkum syir'atan wa minhaajan (untuk setiap di antara kalian Kami telah menetapkan hukum dan jalan yang terang), wa lau syaa-alloohu la ja'alakum ummatan waahidatan (dan jika Allah berkehendak, niscaya Dia menjadikan kalian umat yang satu) walaakin liyab-luwa kum fii maa aataakum (tapi Dia akan menguji kalian atas apa yang telah Dia berikan kepada kalian), fastabiqul jairoot (maka berkompetisilah dalam perbuatan baik).


La'allakum tattaquuna

La'alla artinya semoga, dan la'alla termasuk inna, sehingga kata setelah la'alla (yaitu kum) adalah ism inna dan setelahnya lagi (yaitu tattaquuna) adalah khobar inna. Menurut tatabahasa Arab, Ism Inna harus nashob (berakhiran a), tapi berhubung bentuk nashob dari kum adalah tetap kum, maka tidak dirubah. Waqoo artinya "dia telah memelihara", dan Ittaqoo (yang merupakan wazan/ubahan dari waqoo) artinya "dia telah takut". Tattaquuna adalah bentuk fi'l mudloorik (menunjukkan waktu sekarang, bukan "telah" lagi) dari ittaqoo yang berarti "mereka takut" Dalam penerjemahan, kata "adalah" harus disisipkan di antara ism dan khobarnya. Sementara itu, tattaquuna sudah berposisi marfu' (berakhiran u, sementara itu dalam tatabahasa Arab, uuna adalah marfu' untuk kata jamak) karena sebagai khobar dari la'alla. Jadi, "la'allakum tattaquuna" artinya semoga kalian adalah mereka yang takut.


Arti taqwa sebenarnya adalah takut (kepada Allah), yaitu dengan cara menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Dengan puasa bisa membuat orang bertaqwa? Ya, menurut Ibnu Katsir, puasa membersihkan badan dan mempersempit jalan untuk dimasuki setan. Dalam hadits shohih Bukhori Muslim:

Yaa ma'syarosy syabaabi manista-thoo'a min kumul baa-ata fal yatazawwaj (Wahai anak muda, barangsiapa di antara kalian sudah mampu menikah, menikahlah) wa man lam yasta-thi'u fa 'alaihi bish shoumi fa innahu lahu wijaak (dan barangsiapa belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena sesungguhnya (puasa) itu akan menjadi perisai untuknya).



2. Agar mendapat ampunan dan pahala yang besar (Al Ahzab 35)


Innal muslimiina wal muslimaati

Inna artinya sesungguhnya. Kata setelah inna adalah ism inna, dan ism inna harus berakhiran a. Muslim artinya orang Islam, dan karena sebagai ism inna, muslim berubah menjadi muslima. Muslimiina adalah jamak dari muslima, artinya para cowok Islam, sedangkan muslimaati artinya para cewek Islam. Jadi, untuk menjamakkan kata benda berakhiran A, ditambahkan akhiran -iina (untuk cowok) atau aati (untuk cewek). Wa artinya dan. Jadi "innal muslimiina wal muslimaati" artinya sesungguhnya orang-orang Islam (cowok dan cewek).

Ada yang tahu, apa bedanya Islam dan Iman? Islam artinya berserah, dan muslim artinya orang-orang yang berserah (kepada Allah). Sedangkan Iman artinya percaya, dan Mukmin artinya orang-orang yang percaya (kepada Allah). Lawan kata Iman adalah Kufur artinya ingkar atau tidak percaya.

Al Hujurot 14: Qoolatil a'roobu aamannaa (Orang Arab itu telah berkata: "Kami telah beriman") Qul lam tukminuu (katakanlah "kamu belum beriman) walaakin quuluu aslamnaa (tapi katakanlah 'kami telah berserah') walammaa yadkhulil iimaanu fii quluubikum (karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian")

Trus apakah iman itu asal percaya saja? Ada hadits Muslim riwayat Abu Huroiroh dari Rasulullah: "Tidak ada penzina yang di saat berzina dalam keadaan beriman. Tidak ada pencuri yang di saat mencuri dalam keadaan beriman. Dan tidak ada peminum arak di saat minum dalam keadan beriman."


Wal mukminiina wal mukminaati wal qoonitiina wal qoonitaati wash shoodiqiina wash shoodiqooti wash shoobiriina wash shoobirooti wal khoosyi'iina wal khoosyi'aati wal mutashoddiqiina wal mutashoddiqooti wash shoo-imiina wash shoo-imaati

Karena masih sebagai ism inna, mukmin harus berubah menjadi mukmina, artinya orang beriman. Begitu pula dengan qoonita, artinya orang yang tetap taat; shoodiqo, artinya orang jujur; shoobiro, artinya orang sabar; khoosyi'a, artinya orang yang khusyuk; mutashoddiqo, artinya orang yang bersedekah; shoo-ima, artinya orang puasa. Bentuk jamak dari mukmina adalah mukminiina (yaitu para cowok beriman) dan mukminaati (yaitu para cewek yang beriman). Bentuk jamak dari qoonita adalah qoonitiina dan qoonitaati; shoodiqo adalah shoodiqiina dan shoodiqooti; shoobiro adalah shoobiriina dan shoobirooti; khoosyi'a adalah khoosyi'iina dan khoosyi'aati; mutashoddiqo adalah mutashoddiqiina dan mutashoddiqooti; shoo-ima adalah shoo-imiina dan shoo-imaati. Jadi, "wal mukminiina wal mukminaati wal qoonitiina wal qoonitaati wash shoodiqiina wash shoodiqooti wash shoobiriina wash shoobirooti wal khoosyi'iina wal khoosyi'aati wal mutashoddiqiina wal mutashoddiqooti wash shoo-imiina wash shoo-imaati" artinya dan orang2 beriman (cowok dan cewek), dan orang2 yang tetap taat (cowok dan cewek), dan orang2 jujur (cowok dan cewek), dan orang2 sabar (cowok dan cewek), dan orang2 khusyuk (cowok dan cewek), dan orang2 yang bersedekah (cowok dan cewek), dan orang2 puasa (cowok dan cewek).

Makna qoonita sebenarnya adalah taat waktu sepi, seperti di Az Zumar 9: Amman huwa qoonitun (ataukah orang yang Qonit) aana-al laili (beribadah di waktu malam) saajidan wa qoo-iman (sujud dan berdiri (maksudnya sholat lail)) yahdzarul aakhiroota (takut pada akhirat) wa yarjuu rohmata robbihi (dan berharap rohmat Tuhannya).

Shodiqin artinya jujur, dalam artian kalau ngomong hal yang sebenarnya, tidak berbohong, karena kejujuran adalah pertanda iman, dan kebohongan adalah pertanda kemunafikan.

Shobirin menurut tafsir Ibnu Katsir, ada 3 kriteria: 1) sabar dalam menjauhi larangan dan dosa, 2) sabar dalam menjalankan ibadah dan ketaatan (yang ini pahalanya lebih besar, karena lebih susah), dan 3) sabar dalam menghadapi musibah dan kesulitan.

Hati-hati, khusyu' bukan berarti sholat yang konsentrasi penuh tidak perduli ada yang sedang nyolong dompetnya atau upacara yang selalu menjaga sikap sempurnanya. Tapi khusyu' adalah sikap rendah diri, taat, dan takut kepada Allah, menurut tafsir Ibnu Jarir.

Hadits Imam Bukhori: dari Qotadah: dari Rasulullah: Aku sedang mengerjakan sholat (jadi imam) dan mau memperpanjangnya, tapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku ringkas sholatku karena aku tidak senang untuk menyusahkan ibunya.

Apakah benar bahwa mutashoddiq artinya orang yang rajin memberi uang kepada pengamen di bus? Menurut tafsir Ibnu Katsir, mutashoddiq artinya orang yang berbuat baik kepada orang yang membutuhkan atau kepada orang yang lemah dan tidak punya penghasilan untuk penghidupannya dan tidak ada yang mendukungnya secara finansial. Tidak dibenarkan memberi sedekah sampai mengorbankan keuangannya, karena mutashoddiq memberi dari kelebihan yang dipunyainya, demi ketaatannya kepada Allah dan demi berbuat baik kepada ciptaan Allah. Di hadits Bukhori Muslim juga dikatakan, ada tujuh orang yang Allah akan naungi dengan keteduhan saat masa dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya, dan diantaranya adalah orang yang memberi sedekah dan merahasiakannya sampai tangan kirinya seolah tidak tahu apa yang tangan kanannya berikan.



Wal haafidhiina furuujahum wal haafidhooti

Karena masih sebagai ism inna, haafidh harus berubah menjadi haafidho, artinya orang yang memelihara. Bentuk jamak dari haafidho adalah haafidhiina (yaitu para cowok yang memelihara) dan haafidhooti (yaitu para cewek yang memelihara). Furuuja artinya tempat memancarnya air, yang dimaksud adalah kemaluannya, tempat memancarnya air kencing dan mani. Hum artinya mereka. Jadi, "wal haafidhiina furuujahum wal haafidhooti" artinya "dan para cowok yang memelihara kemaluannya dan para cewek yang memelihara (kemaluannya)".

Maksud dari memelihara kemaluan dijelaskan di Surat Al Ma'aarij 29-31: Wal ladziina hum li furuujihim haafidhuuna (dan orang2 yg memelihara kemaluannya). Illaa 'alaa azwaajihim au maa malakat aimaanuhum (kecuali terhadap istri2 mereka atau budak2 yg mereka miliki (budak belian yg didapat dari peperangan dengan orang kafir)) fa innahum ghoiru maluumiin (maka sesungguhnya mereka tidak tercela). Fa manibtaghoo waroo-a dzaalika (maka barangsiapa mencari dibalik itu (zina, homoseksual, dll)) fa ulaa-ika humul 'aaduun (maka mereka itulah orang2 yg melampaui batas).

Wadz dzaakiriinallooha katsiiron wadz dzaakirooti

Karena masih sebagai ism inna, dzaakir harus berubah menjadi dzaakiro, artinya orang yang mengingat (dzikir = mengingat). Bentuk jamak dari dzaakiro adalah dzaakiriina (yaitu para cowok yang mengingat) dan dzaakirooti (yaitu para cewek yang mengingat). Katsiiron (berfungsi sebagai kata keterangan) artinya banyak. Jadi, "wadz dzaakiriinallooha katsiiron wadz dzaakirooti" artinya dan para cowok yang mengingat Allah banyak-banyak dan para cewek yang mengingat (Allah banyak-banyak).


A'addalloohu lahum maghfirotan wa ajron 'adhiiman.

A'adda artinya "dia telah mempersiapkan". Allah sebagai subjek, maka harus marfu' (berakhiran u) menjadi Alloohu. La artinya bagi, hum artinya mereka. Maghfiroh artinya ampunan, ajron artinya pahala, 'adhiiman artinya besar. Jadi, "a'addalloohu lahum maghfirotan wa ajron 'adhiiman" artinya "Allah telah mempersiapkan ampunan dan pahala yang besar bagi mereka".

Menurut hadits Imam Ahmad, Nasa-i dan Ibnu Jarir, ayat ini turun awalnya karena istri Rasulullah, Ummu Salamah r.a., bertanya kepada Rasulullah, "Kenapa kami (kaum perempuan) tidak disebut dalam Alqur-an seperti laki-laki?" Dengan catatan, dalam bahasa Arab, setiap sesuatu pasti ada jenis kelaminnya, laki-laki (mudzakkar) atau wanita (mu-annats), seperti di bahasa Perancis, dan default nya adalah laki-laki. Lalu suatu hari tanpa Ummu menyadari, Rasulullah memanggil dari mimbar saat Ummu menyisir rambut, lalu Ummu buru-buru mengikat rambutnya lalu keluar dan mendengar ayat ini diucapkan Rasulullah.

Jadi, kesimpulannya:

Kenapa kita perlu berpuasa? Demi apa kita puasa?
1) karena diwajibkan oleh Allah, sebab kita harus takut pada Allah, Allah bilang wajib, kita harus menjalankannya.
2) mencari pahala dan ampunan yang besar

Sabtu, 28 Maret 2009

Al Baqoroh ayat 59

AYAT 59: Fa baddalal ladziina dholamuu qoulan ghoirol ladzii qiila lahum fa anzalnaa ‘alal ladziina dholamuu rijzan minas samaa-i bimaa kaanuu yafsuquun.

Baddala = mengganti
Dholamuu = mereka dholim/mereka aniaya
Qoulan = perkataan
Qiila = dikatakan
Anzalnaa = kami turunkan
‘ala = atas
Rijzan = petaka
Bimaa = karena
Kaanuu = mereka adalah
Yafsuquun = orang2 yg berbuat kefasikan

Arti: Maka orang2 yg dholim mengganti (dengan) kata2 yg tidak (disuruh) dikatakan bagi mereka maka Kami turunkan petaka dari langit atas orang2 dholim karena mereka orang2 yg berbuat fasik.

Ayat kembar

Al A’roof 162: Fa baddalal ladziina dholamuu minhum (maka orang2 yg dholim diantara mereka mengganti) qoulan ghoirol ladzii qiila lahum ((dengan) kata2 yg tidak (disuruh) dikatakan bagi mereka) fa arsalnaa ’alaihim rijzan minas samaa-i bimaa kaanuu yadhlimuun (maka Kami kirimkan atas mereka petaka dari langit karena mereka orang2 dholim).

Alladziina Dholamuu (orang2 yg dholim)

Al Baqoroh 142: Sayaquulus sufahaa-u minan naasi (orang2 bodoh dari kalangan manusia akan berkata) maa wallaahum 'an qiblatihimul latii kaanuu 'alaiha (apa yg memalingkan mereka dari kiblat mereka yg (dulu) mereka (berkiblat) atasnya)

Menurut tafsir Sufyan Atstsauri: dari Abu Ishaq: dari Al Barro: Ayat 59 ini adalah penjelasan dari Al Baqoroh 142. Mereka dikatakan bodoh karena mereka sudah diperintah untuk masuk pintu gerbang dengan bersujud dan diperintah berkata "ampuni kesalahan2 kami" ternyata mereka memasukinya dengan mengesot dan memplesetkannya dengan "Hinthothun Hamroo Fiihaa Sya’irooh“ (gandum merah di dalamnya ada sehelai rambut)

Mengganti kata2

Hadits Bukhori, Muslim, Nasa-i (dan dihasanshohihkan Tirmidzi) (dari Muhammad: dari Abdurrohman bin Mahdi: dari Ibnul Mubarok) dan Abdur Rozzaq: dari Ma’mar: dari Hamman bin Munabbih: dari Abu Huroiroh: dari Rasulullah: Qiila li banii isro-iila (Dikatakan kepada Bani Isroil) udkhulul baaba sujjadan wa quuluu “hiththoh“ (masuki pintu (gerbang) sambil bersujud dan katakan “ringankan dosa kami“), fa da-kholuu yazhafuuna ’alaa astaahihim (maka mereka masuk dengan mengesot) fa baddaluu wa qooluu “habbah fii sya’roh“ (lalu mereka mengganti (ucapan itu) dan berkata “biji-bijian dalam rambut“).

Menurut tafsir Muhammad bin Ubaid bin Muhammad: dari Ibnul Mubarok (secara musnad): mereka menggantinya dengan kata habbah (biji-bijian).

Hadits Muhammad bin Ishaq: dari Sholeh bin Kaisan: dari Sholeh Maula Tau-amah: dari Abu Huroiroh dan Ibnu Abbas: dari Rasulullah: mereka mengatakan hinthoh fii sya’iiroh.

Menurut tafsir Asbath: dari As Suddi: dari Murroh: dari Ibnu Mas’ud: sesungguhnya mereka (Bani Isroil) mengatakan "huththon sam’aanan azbatan mazabba" (biji gandum merah berlubang, di dalamnya terdapat rambut hitam).

Ar Rijzu (Adzab), berupa apa?

Menurut tafsir Adh Dhohhak: dari Ibnu Abbas: setiap kata Ar Rijzu dalam Alqur-an artinya adzab.

Menurut tafsir Abul ’Aliyah: Ar Rijzu artinya Al Gho-dlob (marah/murka)

Menurut Asy Sya’bi: Ar Rijzu artinya Ath Thoo’uun (wabah) atau Al Bardu (hawa dingin)

Menurut tafsir Sa’id bin Jubair: artinya Ath Thoo’uun.

Hadits Bukhori Muslim: dari Ibnu Jarir: dari Yunus bin Abdul A’la: dari Ibnu Wahb: dari Yunus: dari Az Zuhri: dari Amir bin Sa’d bin Abu Waqqots: dari Usamah bin Zaid: dari Rasulullah: Inna haadzal waja’a was saqoma rijzun (sesungguhnya penyakit dan derita ini (adalah) adzab) a-dzaaba bihii ba’dlul umami qoblakum (ditimpakan kepada mereka sebagian umat sebelum kalian)

Hadits Ibnu Abu Hatim: dari Abu Sa’id Al Asyaj: dari Waki’: dari Sufyan: dari Habib bin Abu Tsabit: dari Ibnu Abu Waqqosh: dari Sa’d bin Malik: dari Usamah bin Zaid dan Khuzaimah bin Tsabit: dari Rasulullah:
Ath thoo’uunu rijzu 'adzaabin 'udziba bihi man kaana qoblakum (Thoo’uun adalah adzab yg ditimpakan pada orang2 sblm kalian).

Kesimpulan:
  1. Ayat ini adalah balasan jahat dari Bani Isroil kepada Allah setelah Allah
    memberikan nikmat kemenangan atas kota Jerusalem kepada mereka (lihat Al Baqoroh ayat 58).
  2. Mereka diperintahkan masuk pintu gerbang Jerusalem sambil bersujud dan berdoa mohon dihapuskan dosa mereka (hiththoh), tapi mereka malah memplesetkan doa itu dan masuk gerbang sambil ngesot.
  3. Bani Isroil membangkang secara perkataan (memplesetkan bunyi doa) dan perbuatan (mengesot)
  4. Doa yang harusnya hiththoh (hapuskan dosa kami), mereka plesetkan menjadi hinthothun hamroo fiihaa sya’irooh (gandum merah di dalamnya ada sehelai rambut) atau habbah fii sya'roh (biji-bijian dalam rambut) atau huththon sam’aanan azbatan mazabba (biji gandum merah berlubang, di dalamnya terdapat rambut hitam). Ada beberapa versi mengenai kata2 yg mereka plesetkan itu.
  5. Perbuatan mereka itu adalah dholim (aniaya) karena Allah sudah pasti akan menurunkan adzab atas mereka.

Senin, 23 Maret 2009

Al Baqoroh ayat 58

AYAT 58: Wa idz qulnad khuluu haa-dzihil qoryata fa kuluu minhaa hai-tsu syiktum roghodan wadkhulul baaba sujjadan wa quuluu hiththotun naghfir lakum khothooyaakum. Wa sanaziidul muhsiniin.

Qulna = kami berkata
Adkhuluu = masuklah kalian
Al qoryata = negeri
Hai-tsu = mana saja
Syiktum = kalian sukai
Roghodan = sepuasnya
Al Baaba = pintu
Sujjadan = sambil bersujud
Kuuluu = kalian katakan
Hiththotun = ringankan dosa kami
Naghfir = kami ampuni
Khothooyaa-kum = kesalahan2 kalian
Sanaziidu = kami akan menambah
Muhsiniina = orang2 yg berbuat baik

Arti: Dan (ingatlah) saat Kami berfirman “Masuklah kalian (kedalam) negeri ini dan makanlah darinya mana saja (yg) kalian sukai sepuasnya dan masuklah kalian dari pintu (gerbangnya) sambil bersujud dan kalian katakan ’ringankan dosa (kami)’ (pasti) Kami ampuni kesalahan2 kalian. Dan Kami akan menambah (anugerah bagi) orang2 yg berbuat baik.

Ayat kembar

Al A’roof 161: Wa idz qiila lahumus kunuu haadzihil qoryata (dan (ingatlah) saat dikatakan pada mereka tinggallah di negeri ini) wa kuluu minhaa hai-tsu syiktum (dan makanlah darinya mana saja (yg) kalian sukai) wa quuluu hiththotun (dan katakan “ringankan dosa kami“) wadkhulul baaba sujjadan naghfir lakum khothii-aatikum (dan masukilah pintu sambil bersujud (maka) Kami akan mengampuni bagi kalian kesalahan2 kalian). Sanaziidul muhsiniin (Kami akan menambah (pahala) orang2 yg berbuat baik).

Haadzihil Qoryata (negeri ini)

Menurut tafsir As Suddi, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Abu Muslim Al Asfahani: tanah suci yg dimaksud adalah Yerusalem (Baitul Maqdis).

Menurut tafsir Ibnu Abbas dan Abdurrohman bin Zaid: tanah suci yg dimaksud adalah Jericho (Arihak). Tapi pendapat ini disalahkan Ibnu Katsir.

Menurut tafsir Ar Rozi: tanah suci mereka adalah Mesir. Menurut Ibnu Katsir, pendapat ini lebih salah lagi.

Al Maa-idah 21: Yaa qoumid khulul ardlol muqoddasatallatii kataballaahu lakum (Wahai kaumku masuklah tanah suci yg telah ditentukan Allah bagi kalian) wa laa tartadduu ‘alaa adbaarikum fatanqolibuu khoosiriin (dan jangan kalian berbalik atas (ke) belakang kalian maka (pastilah) kalian akan kembali (jadi) orang2 yg merugi).

Tanah tersebut di bawah Nabi Ya’qub (Isroil), tapi lalu migrasi ke Mesir saat zaman Nabi Yusuf. Keturunan mereka menetap di Mesir sampai eksodus bersama Nabi Musa keluar Mesir. Lalu mereka melihat bahwa raja kafir dari Kanaan bernama ‘Amaliq yg menduduki tanah suci, terlalu kuat untuk dilawan. Nabi Musa berdasar firman Allah, menjanjikan kemenangan kalau Bani Isroil mau masuk tanah suci Jerusalem dan berjihad melawan musuh mereka. Tapi mereka tidak menurut karena takut kalah, malah berbalik ke belakang, sehingga dihukum Allah 40 tahun selalu tersesat dan selalu mengembara.

Al Maa-idah 22: Qooluu yaa muusaa (mereka berkata wahai Musa) inna fiihaa qouman jabbaariin (sesungguhnya di dalamnya (Jerusalem) kaum yg gagah perkasa). Wa innaa lan nadkhulahaa (dan sesungguhnya kami tidak akan memasukinya) hattaa yakhrujuu minhaa (sehingga mereka keluar darinya). Fa in yakhrujuu minhaa fa innaa daa-khiluun (maka jika mereka keluar darinya maka sesungguhnya kami orang2 yg (akan) masuk)

Bani Isroil merasa secara akal mereka tidak mungkin menang karena penguasa Jerusalem berfisik besar dan gagah perkasa. Padahal Allah sudah menjanjikan kemenangan atas Bani Isroil. Tapi malah mereka mau enaknya saja, kalau ‘Amalik sudah keluar dari Jerusalem mereka baru mau masuk.

Al Maa-idah 23: Qoola rojulaani (berkatalah dua orang lelaki) minal ladziina ya-khoofuuna (dari golongan yang takut (kepada Allah)) an’amallaahu ‘alaihimaad khuluu ‘alaihimul baab (yg telah diberi nikmat oleh Allah atas keduanya, “serbulah atas mereka (melalui) pintu (gerbang itu)). Fa idzaa da-kholtumuuhu (maka jika kalian telah memasukinya) fa innakum ghoolibuuna (maka sesungguhnya kalian (tergolong) orang2 yg mengalahkan) wa ‘alallaahi fa tawakkaluu (dan bertawakallah kepada Allah) in kuntum mukminiin (jika kalian adalah orang2 beriman).

Tapi ada dua di antara Bani Isroil yg dikaruniai rasa takut kepada Allah, menyuruh orang2 untuk maju, mengikuti perintah Allah dan menaati Nabi Musa. Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, ‘Atiyyah, As Suddi, Ar Robi’ bin Anas, dua orang ini adalah Joshua (Yuusya’ bin Nun) dan Caleb (Kalib bin Yufna).

Al Maa-idah 24: Qooluu yaa muusaa (mereka berkata wahai musa) innaa lan nadkhulahaa abadan maa daamuu fiihaa (sesungguhnya takkan kami memasukinya selamanya selagi mereka di dalamnya). Fadzhab anta wa robbuka fa qootilaa (maka pergilah kamu (Musa) dan Tuhanmu maka berperanglah kalian berdua) innaa haahunaa qoo’iduun (sesungguhnya kami disini orang2 yg duduk (menunggu kemenangan kalian)).

Betapa kurang ajarnya mereka. Bersyukurlah Nabi Muhammad mempunyai sahabat yg baik. Pada perang Badar, Rasulullah minta saran pada para sahabat (Muhajirin dan Anshor) bagaimana kalau berperang dengan pasukan Quroisy yg melindungi kafilahnya Abu Sufyan. Berdasar Hadits Bukhori: dari Abdullah bin Mas’ud: Al Miqdad berkata, “Ya Rasulullah, kami takkan berkata padamu seperti yg dikatakan Bani Isroil kepada Musa”.

Al Maa-idah 25: Qoola robbi innii laa amliku illaa nafsii wa akhii ((Musa) berkata Tuhanku sesungguhnya aku tak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku (Harun)) fafruq bainanaa wa bainal qoumil faasiqiin (maka pisahkanlah antara kami dan antara kaum yg fasik)

Nabi Musa marah dan memohon Allah untuk mengutuk mereka. Dan Allah mengabulkan. Mereka tersesat di daerah At Tih sampai Nabi Musa dan Nabi Harun meninggal, sampai Bani Isroil berganti generasi.

Al Maa-idah 26: Qoola fa innahaa muharromatun ‘alaihim arba’iina sanah ((Allah) berfirman maka sesungguhnya ia (negeri itu) diharamkan atas mereka 40 tahun). Yatiihuuna fil ardli (Mereka mengembara kebingungan di bumi). Falaa taksa ‘alal qoumil faasiqiin (maka jangan kamu berputus asa terhadap kaum yg fasik).

Wadkhulul baaba sujjadan (dan masuklah pintu sambil bersujud)

Setelah mengembara tersesat 40 tahun dipimpin Joshua, Allah mengijinkan Bani Isroil menduduki tanah suci hari Jumat sore. Saat matahari akan tenggelam, Joshua takut hari Sabbath sudah mulai, sehingga berdoa kepada Allah untuk memperlama sore. Di hari itu matahari ditahan sebentar oleh Allah hingga Bani Isroil menang. Lalu Allah menyuruh mereka melalui Joshua untuk masuk sambil bersujud (sebagai pernyataan bersyukur karena akhirnya selamat dari ketersesatan, kemenangan atas mereka, dan kembalinya mereka ke negeri mereka) dan hiththoh (mohon ampun).

Menurut tafsir Al ‘Aufi: dari Ibnu Abbas: artinya sambil rukuk.

Menurut tafsir Ibnu Jarir: dari Muhammad bin Basysyar: dari Abu Ahmad Az Zubairi: dari Al A’masy: dari Al Minhal bin Amr: dari Sa’id bin Jubair: dari Ibnu Abbas: sambil rukuk melalui pintu kecil.

Tafsir yg sama dari Imam Al Hakim, dan Ibnu Abu Hatim: dari Sufyan Atstsauri dst idem: ditambahkan tapi mereka memasukinya dengan mengesotkan pantat mereka ke tanah.

Menurut tafsir Khoshif: dari Ikrimah: dari Ibnu Abbas: pintu tsb menghadap kiblat. Tapi mereka masuk dengan berjalan menyamping, miring pada lambung mereka.

Menurut tafsir Ibnu Abbas, Mujahid, As Suddi, Qotadah, dan Adh Dhohhak: pintu yg dimaksud adalah pintu Hiththoh, salah satu pintu gerbang masuk ke kota Ilya’ (Elia, yaitu di Jerusalem).

Menurut tafsir Al Hakim dan Ibnu Abi Hatim: Dan mereka masuk ke pintu sambil mundur.

Menurut tafsir Al Hasan Al Bashri: mereka disuruh bersujud dulu sebelum masuk kota. Tapi menurut tafsir Ar Rozi, sujud artinya kepatuhan karena tidak mungkin masuk sambil sujud.

Menurut tafsir As Suddi: dari Abu Sa’id Al Azdi: dari Abu Al Kanud: dari Abdullah bin Mas’ud: tapi mereka masuk dengan kepala didongakkan menantang.

Hadits Ibnu Murdawaih: dari Abdulloh bin Ja’far: dari Ibrohim bin Mahdi: dari Ahmad bin Muhammad bin Al Mundzir Al Qozzaz: dari Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik: dari Hisyam bin Sa’d: dari Zaid bin Aslam: dari Atho’ bin Yasar: dari Abu Sa’id Al Khudri: saat kami berjalan bersama Rasulullah di malam hari dan kami berada di penghujung malam, kami melewati sebuah celah (lereng) yg dikenal dengan nama Dzatul Handhol, Rasulullah bersabda:

Maa ma-tsalu haadzihits tsiniyyatil lailati (tiada permisalan (yg lebih tepat untuk) celah ini di malam ini) illaa kama-tsalil baabil ladzii qoolalloohu li banii isroi-iil (selain permisalan pintu yg disebut Allah kepada Bani Isroil): Udkhulul baaba sujjadan wa quuluu hiththotun naghfir lakum kho-thooyaakum (masukilah pintu gerbangnya (sambil) bersujud dan katakan “ampuni dosa kami” pasti Kami ampuni kesalahan2 kalian).

Waquuluu hiththotun (dan kalian katakanlah ‘ringankan dosa kami’)

Menurut tafsir Ibnu Abbas, Sufyan Atstsauri, ’Atho’, Al Hasan Al Bashri, Qotadah, dan Ar Robi’ bin Anas: mintalah ampunan Allah.

Menurut tafsir Qotadah: hapuskan kesalahan kami.

Menurut tafsir Ikrimah: maksudnya, ucapkan Laa ilaaha illallooh.

Naghfir lakum khothooyaakum wa sanaziidul muhsiniin. (Kami ampuni kesalahan kalian dan kami akan menambah (pahala) bagi orang2 yg berbuat baik)

Kalau Bani Isroil melaksanakan perintah Allah, Allah akan memaafkan mereka dan melipatgandakan pahala mereka. Setelah dimenangkan Allah, Bani Isroil disuruh patuh dan berendah diri pada Allah secara perkataan dan perbuatan, mengakui dosa mereka dan mohon ampun, bersyukur kepada Allah atas anugerah-Nya, dan menyegerakan berbuat baik sesuai yg diajarkan Allah.

Hadits Abu Dawud: dari Ahmad bin Sholih: dari Sulaiman bin Dawud: dari Abdulloh bin Wahb: dari Hisyam bin Sa’d: dari Zaid bin Aslam: dari 'Atho’ bin Yasar: dari Sa’id Al Khudri: dari Rasulullah:
Qoolalloohu li banii isro-iila udkhulul baaba sujjadan wa quuluu hiththotun naghfir lakum kho-thooyaa kum (Allah berfirman kepada Bani Isroil masukilah pintu gerbangnya (dengan) bersujud dan katakan "ampuni dosa kami" pasti Kami ampuni kesalahan2 kalian).

An Nashr 1-3: Idzaa jaa-a nashrullaahi wal fath (Bila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan). Wa ro-aitan naasa (dan kalian lihat manusia) yadkhuluuna fii diinillaahi afwaajaa (mereka masuk dalam agama Allah secara berbondong-bondong). Fasabbih bi hamdi robbika wastaghfirh (maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohon ampunlah pada-Nya) innahuu kaanaa tawwaabaa (sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima Tobat)

Mayoritas sahabat menafsirkan An Nashr sebagai banyak bertasbih (mensucikan nama Allah) dan istighfar (mohon ampun kepada Allah) saat ditolong Allah dan dimenangkan Allah. Tapi Ibnu Abbas menafsirkan bahwa surat ini tentang memberitahukan akhir ajal Rasulullah pada Ibnu Abbas, dan dibenarkan oleh Umar Bin Al Khoththob.

Sholat Dhuha

Disebutkan dalam suatu riwayat bahwa saat Nabi Muhammad memenangkan Makkah, beliau masuk dari celah tertinggi sedangkan beliau nampak sangat rendah diri kepada Allah sehingga janggutnya menyentuh pelana depan sebagai tanda syukur pada Allah. Saat masuk Makkah, beliau langsung mandi dan wudlu lalu sholat 8 rokaat yg kebetulan di waktu Dhuha. Sebagian ulama mengartikan itu sholat dhuha, tapi sebagian lain menganggap itu sholat kemenangan. Maka, kita kalau mengalami kemenangan atas suatu negeri disunnahkan sholat 8 rokaat di negeri tersebut saat awal memasukinya, seperti yg diterapkan juga oleh Sa’d bin Abu Waqqosh saat masuk kota Iwan Kisro. Menurut pendapat shohih, dalam sholatnya hendaknya diberikan salam di setiap 2 rokaatnya sebagai pemisah.

Kesimpulan:
  1. Setelah bebas dari kejaran Fir'aun, Allah memberikan nikmat pada Bani Isroil untuk mendiami Jerusalem (Baitul Maqdis), daerah yg saat itu sedang dikuasai oleh raja kafir yang sangat gagah perkasa dan besar fisiknya bernama 'Amaliq.
  2. Bani Isroil dijanjikan kemenangan oleh Allah kalau mereka mau berperang. Tapi mereka tidak mau karena takut kalah. Mereka beralasan, kalau Amaliq dan pengikutnya masih di dalam Jerusalem, mereka tak mau masuk. Mereka mau enaknya saja, menyuruh Nabi Musa berperang bersama Tuhannya, mereka memilih duduk-duduk menunggu kabar gembiranya saja.
  3. Tapi ada dua orang Bani Isroil yang takut pada Allah, yaitu Joshua (diduga Joshua adalah nabi Allah, tapi Allah tidak menyatakannya dalam Alqur-an dan Hadits, sehingga tidak boleh kita benarkan tapi tidak boleh kita dustakan, alias belum tentu) dan Caleb, mereka mengingatkan Bani Isroil untuk berjihad melawan Amaliq, karena Allah sudah menjanjikan kemenangan.
  4. Nabi Musa marah dan mengutuk Bani Isroil. Maka Bani Isroil (termasuk Nabi Musa, Nabi Harun, Joshua, dan Caleb) dihukum Allah untuk 40 tahun tersesat dan selalu mengembara kebingungan, berputar-putar area luar Jerusalem, yaitu daerah At Tih.
  5. Mereka mengembara sampai Nabi Musa dan Nabi Harun meninggal, bahkan sampai Bani Isroil berganti generasi.
  6. Setelah 40 tahun mengembara dipimpin Joshua, akhirnya Allah mengizinkan Joshua memimpin Bani Isroil menyerbu Jerusalem di suatu Jumat sore.
  7. Tapi karena sudah sore dan Joshua takut melanggar pantangan hari Sabtu (Sabbath) yang dimulai waktu matahari terbenam, maka Joshua memohon Allah untuk memperlama sore, dan dikabulkan Allah, matahari ditahan Allah sampai pasukan Bani Isroil menang.
  8. Setelah menang, Allah memerintah Bani Isroil (melalui Joshua) untuk masuk ke pintu gerbang Jerusalem sambil bersujud dan hiththoh (mohon ampun pada Allah), pasti Allah akan mengampuni semua dosa mereka.
  9. Apabila Islam diberikan kemenangan, maka kita hendaknya bertasbih (membaca subhaanallooh, mensucikan nama Allah) dan istighfar (astaghfirulloohal 'adhiim, memohon ampun pada Allah)
  10. Kalau umat Islam memenangkan suatu negeri, disunnahkan langsung mandi dan wudlu lalu sholat 8 rokaat (2 rokaat, 4 kali) di negeri itu saat awal memasukinya.